Jumat, 17 Oktober 2014

Ada Dokter Asing Praktek di Indonesia? Itu Ilegal

 Ada Dokter Asing Praktek di Indonesia? Itu Ilegal


Sebagai seorang dokter, sudah dipastikan seseorang akan menjunjung tinggi peraturan kedisiplinan dan juga kode etik dalam menangani pasien. Baik dokter yang memiliki praktik pribadi atau mereka yang bertugas di rumah sakit, klinik, atau puskesmas. Semua dokter pun terlebih dahulu harus mengantungi surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Dan sebaliknya, pasien pun memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai standar prosedur.

Lantas, bagaimana jika seorang pasien tidak menerima pelayanan dan perawatan yang baik dari seorang dokter?. Jangan khawatir, karena sebagai pasien, siapapun berhak untuk melaporkan layanan atau kinerja dokter yang tidak sesuai ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEKI) dan juga Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dua lembaga ini berada di bawah Konsul Kedokteran Indonesia (KKI).

Tapi perlu dicermati bahwa MKEKI dan MKDKI menangani dua jenis masalah yang berbeda. MKEKI akan menampung masalah yang berkaitan dengan perlakuan kurang sopan dari dokter keapda pasien. Sementara MKDKI lebih kepada disiplin dokter, seperti penanganan operasi yang kurang tepat, kegagalan operasi, atau dugaan malapraktik.

Seorang pasien yang memiliki keluhan di atas bisa menuliskan surat dengan alamat Gedung KKI,  Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 6, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, dapat langsung mengisi formulir pengaduan yang diakses di kki.go.id.  Nantinya laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.

MKDKI dapat  memberikan sanksi disiplin pada dokter jika terbukti. Sanksi yang diberikan bisa berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran.

Selain dua lembaga yang menerima keluhan dari pasien seperti yang disebutkan di atas, ada pula Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang merupakan kerja sama antara Konsil Kedokteran Indonesia dan pihak imigrasi. Tim Pora ini dapat menerima laporan jika pasien mendapati dokter asing yang praktik di Indonesia.

Hingga saat ini, KKI tidak pernah memberikan izin terhadap dokter asing melakukan praktik kedokteran atau melakukan penanganan langsung pada pasien di Indonesia. Jika ditemukan, praktik dokter tersebut bisa dipastikan ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar