Rabu, 05 November 2014

Naik Pesawat Saat Hamil, Dibolehkan?

Naik Pesawat Saat Hamil, Dibolehkan?



Naik Pesawat Saat Hamil, Dibolehkan? - Banyak perempuan hamil ragu, bahkan takut, melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Padahal, perempuan yang hamil tanpa komplikasi aman-aman saja melakukan perjalanan dengan pesawat. “Namun, pada kondisi tertentu, banyak wanita yang terpaksa tidak melanjutkan perjalanan karena terjadi masalah pada kehamilan mereka saat penerbangan," ungkap Griff Jones, seorang dokter spesialis ibu hamil di rumah sakit Ottawa, Kanada pada Today Parenting.

Mendukung pendapat Jones, American College of Obstetricians and Gynecologist, seperti dilansir dari ilmuterbang, menyatakan, perjalanan sesekali dengan pesawat terbang telah dinyatakan aman bagi perempuan dengan usia kehamilan hingga 36 minggu, dengan syarat tidak memiliki komplikasi di saat hamil atau penyakit penyerta lainnya. Setelah usia kehamilan 36 minggu, disarankan perempuan hamil untuk tidak melakukan perjalanan udara, hal ini untuk menghindari jika ada kesalahan dalam perhitungan hari perkiraan kelahiran atau persalinan yang dimulai sebelum harinya.

Pesawat terbang bukan tempat yang aman untuk melahirkan. Bila seorang perempuan akan melakukan perjalanan udara sesudah usia kehamilan 36 minggu, maka perempuan tersebut membutuhkan surat pernyataan dokter bahwa kehamilannya baik tanpa komplikasi dan masih jauh dari saat melahirkan.

Supaya lebih jelas sehingga Anda tidak bingung, simak kebijakan penerbangan Garuda Indonesia untuk perempuan hamil berikut ini,

-Kategori kehamilan pertama dengan kondisi kesehatan yang normal dan tanpa keluhan diperbolehkan sampai usia kandungan 32 minggu. Kondisi itu diterima tanpa larangan, tapi sebelumnya harus mengisi formulir informasi medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.

-Kehamilan kedua atau seterusnya dengan kondisi kesehatan normal dan tanpa keluhan, diperbolehkan sampai 32 minggu. Kondisi itu diterima tanpa larangan, tapi juga harus mengisi formulir informasi medis (MEDIF) untuk perjalanan udara.

-Untuk kehamilan dengan keluhan, usia kehamilan bebas dan diterima dengan syarat. Namun, harus memiliki izin medis yang disetujui oleh dokter praktek atau dokter yang ditunjuk. Izin harus diperoleh 7 hari sebelum dimulainya perjalanan.

-Untuk ibu yang baru melahirkan, selama 7 hari setelah melahirkan, tidak direkomendasikan untuk menjalani penerbangan udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar